Tindak Pidana Perdagangan Orang


Tindak Pidana Perdagangan Orang


Kasus perdagangan orang di Indonesia masih banyak terjadi. Para korban biasanya adalah anak-anak ataupun para pencari kerja. Pelaku Tindakan perdagangan orang ini bisa dari orang dekat ataupun orang asing, biasanya mereka menjanjikan pekerjaan dengan kemudahan mendapatkan uang, menjadi ART, terlilit hutang ataupun dengan pengangkatan anak dengan dokumen tidak lengkap.  Daerah-daerah yang disasar oleh pelaku adalah daerah miskin atau tertinggal, daerah pasca bencana maupun pasca konflik.

Tindakan yang termasuk memperdagangkan orang, antara lain : perekrutan, penampungan, pemindahan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan maupun penipuan. Kasus-kasus perdagangan orang masih terjadi karena mudah tergiur dengan janji-janji kemudahan mendapatkan uang, minimnya informasi tentang kasus ini, penyalahgunaan teknologi, minimnya lapangan pekerjaan dan keterampilan, ataupun tingkat putus sekolah dan buta aksara yang tinggi. Kasus perdagangan orang bukanlah hal yang sepele, karna ini menunjukkan pengetahuan masyarakat yang masih kurang sehingga belum bisa memfilter dengan baik dan juga karena tidak memiliki kepercaya dirian sehingga mudah dihasut 

Modus tindakan perdagangan orang ini beragam. Modus yang biasa dilakukan adalah menjadikan ART, pengadopsian anak dengan dokumen yang tidak lengkap atau sah, penculikan, penipuan beasiswa, penipuan program kerja atau magang diluar negeri dengan pemalsuan dokumen ataupun dengan janji-janji kemudahan mendapatkan uang.

Kasus perdagangan orang, memiliki dampak yang besar bagi para korban, sehingga termasuk tindakan pidana. Dampak yang dialami korban seperti, Terancamnya kesehatan fisik(cacat fisik, terinfeksi penyakit menular seksual ataupun kematian), kesehatan mental (gangguan jiwa, kurangnya rasa percaya diri, dan merasakan harga dirinya rendah), anak-anak korban perdagangan ini akan mengalami hambatan tumbuh kembangnya akibat dari tidak terpenuhinya kebutuhan dasar dirinya.

Dampak yang besar ini, maka perlu adanya tindakan pencegahan agar tidak adanya pengulangan kasus perdagangan orang ini. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan antara lain waspada terhadap berbagai macam cara penipuan, update informasi dan berita terkirin, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sehingga memiliki kepercayaan diri dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji, mengenali persyaratan umum untuk bekerja didalam maupun diluar negeri, tidak menerima pemberian yang tidak wajar danatau menerima titipan barang dari seseorang yang tidak dikenal, dan jika saat pergi dari rumah, memberikan kabar kepada keluarga. 

Penulis : Dewi Condro R


Sumber Referensi: 

https://gln.kemdikbud.go.id/glnsite/wp-content/uploads/2017/09/16.12.28-PENCEGAHAN-TINDAK-PIDANA-PERDAGANGAN-ORANG_CETAK.pdf

Post a Comment

0 Comments