Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kasus perdagangan orang di Indonesia masih banyak terjadi. Para korban biasanya adalah anak-anak ataupun para pencari kerja. Pelaku Tindakan perdagangan orang ini bisa dari orang dekat ataupun orang asing, biasanya mereka menjanjikan pekerjaan dengan kemudahan mendapatkan uang, menjadi ART, terlilit hutang ataupun dengan pengangkatan anak dengan dokumen tidak lengkap. Daerah-daerah yang disasar oleh pelaku adalah daerah miskin atau tertinggal, daerah pasca bencana maupun pasca konflik.
Tindakan yang termasuk memperdagangkan orang, antara
lain : perekrutan, penampungan, pemindahan seseorang dengan ancaman kekerasan,
penculikan, penyekapan, pemalsuan maupun penipuan. Kasus-kasus perdagangan
orang masih terjadi karena mudah tergiur dengan janji-janji kemudahan
mendapatkan uang, minimnya informasi tentang kasus ini, penyalahgunaan
teknologi, minimnya lapangan pekerjaan dan keterampilan, ataupun tingkat putus
sekolah dan buta aksara yang tinggi. Kasus perdagangan orang bukanlah hal yang
sepele, karna ini menunjukkan pengetahuan masyarakat yang masih kurang sehingga
belum bisa memfilter dengan baik dan juga karena tidak memiliki kepercaya
dirian sehingga mudah dihasut
Modus tindakan perdagangan orang ini beragam. Modus yang
biasa dilakukan adalah menjadikan ART, pengadopsian anak dengan dokumen yang
tidak lengkap atau sah, penculikan, penipuan beasiswa, penipuan program kerja
atau magang diluar negeri dengan pemalsuan dokumen ataupun dengan janji-janji
kemudahan mendapatkan uang.
Kasus perdagangan orang, memiliki dampak yang besar
bagi para korban, sehingga termasuk tindakan pidana. Dampak yang dialami korban
seperti, Terancamnya kesehatan fisik(cacat fisik, terinfeksi penyakit menular
seksual ataupun kematian), kesehatan mental (gangguan jiwa, kurangnya rasa
percaya diri, dan merasakan harga dirinya rendah), anak-anak korban perdagangan
ini akan mengalami hambatan tumbuh kembangnya akibat dari tidak terpenuhinya
kebutuhan dasar dirinya.
Dampak yang besar ini, maka perlu adanya tindakan
pencegahan agar tidak adanya pengulangan kasus perdagangan orang ini. Upaya
pencegahan yang dapat dilakukan antara lain waspada terhadap berbagai macam
cara penipuan, update informasi dan berita terkirin, meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan sehingga memiliki kepercayaan diri dan tidak mudah tergiur
dengan janji-janji, mengenali persyaratan umum untuk bekerja didalam maupun
diluar negeri, tidak menerima pemberian yang tidak wajar danatau menerima
titipan barang dari seseorang yang tidak dikenal, dan jika saat pergi dari
rumah, memberikan kabar kepada keluarga.
Penulis : Dewi Condro R
Sumber Referensi:
0 Comments